Tujuh Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Ngawi

halopantura.com Ngawi – Anggota Satresnarkoba Polres Ngawi meringkus tujuh orang pelaku penyalahgunaan Narkotika yang selama ini menjadi budak sabu-sabu. Para pelaku diringkus di enam tempat kejadian Perkara (TKP) dalam kurun waktu selama 1 bulan.

Berdasarka data yang didapat Jurnaljatim.com, tujug pengguna sabu yang digulung polisi, inisial EL alias Gareng (29) alamat Dusun Babadan Kulon, Desa Babadan, Kecamatan Paron, Ngawi. Kemudian ADY (32) Dusun Jrubong, Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi Kota, Ngawi. Lalu TS (27) warga asal Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Blitar.

Selanjutnya, GS (38) Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Blitar. DP (39) Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Ngawi, serta DA (20) Desa/Kecamatan Kedawung, Sragen dan DJ alias Cemeng (43) Kelurahan Sragen, Sragen.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 8,44 gram sabu, dan alat hisap atau bong,” kata Kapolres Ngawi, AKBP MB. Pranatal Hutajulu kepada sejumlah wartawan, Jumat (23/8/2019).

Kapolres mengungkapkan, dari pengakuan sementara, para tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Jawa Tengah. Ketujuh tersangka yang telah diringkus, dijerat sebagai pemakai atau pengguna sabu-sabu.

“Para pelaku dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (uci/fin/roh)

Tinggalkan Balasan