Tukang Cuci Mobil Nyambi Edarkan Pil Koplo
halopantura.com Jombang – Nekat menjadi pengedar pil koplo membuat Moch Syamrizal Fajar Kharisma tidur di dalam penjara Polsek Diwek. Pemuda berusia 20 tahun itu dibekuk Unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang setelah melakukan transaksi obat haram kepada pelanggannya.
Tersangka merupakan salah satu warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Keseharian pemuda tersebut bekerja sebagai cuci mobil.
“Tersangka ditangkap di rumah kos Desa/Kecamatan Ceweng, Kabupaten Jombang dinihari,” kata AKP Bambang SB, Kapolsek Diwek, Polres Jombang, Rabu (6/2/2019).
Dari penggeledahan di tempat persembunyiannya itu, polisinya menyita barang bukti 248 butir pil doble L yang dibungkus klip plastik dan kertas grenjeng, 1 buah bungkus rokok surya pro dan Uang hasil penjualan Rp 40.000.
“Tersangka langsung kita tahan dan dijerat pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tegas Kapolsek.
Penangkapan Syamrizal Fajar berdasarkan keterangan saksi Pram Adi Waluyo yang kedapatan membawa pil doble L sebanyak 10 butir yang dibungkus klip kertas grenjeng. Pram mengaku membeli barang hama itu dari tersangka Syamrizal Fajar.
Nah, dari pengakuan terebut, polisi kemudian bergerak cepat menuju tempat kos tersangka. Fajar tak berkutik, ketika digeledah dan ditemukan ratusan butir pil perusak otak. Selanjutnya, ia diborgol dan dibawa ke Mapolsek untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat diperiksa, tersangka juga mengakui perbuatannya dan telah menjual sebanyak dua kali kepada saksi Pram. Kami masih kembangkan kasus ini,” pungkas Kapolsek. (fin/roh)