Tukang Las Nekat Edarkan Pil Dobel L
halopantura.com Jombang – Dua pemuda diamankan petugas kepolisian sektor Bareng Polres Jombang. Pasalnya, ia ketahuan mengedarkan narkoba obat keras berbahaya atau okerbaya jenis dobel L.
Kedua pelaku diketahui berinisial Wa alias Cimeng (27), warga Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro. Kemudian FP (29), warga Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro. Keduanya telah ditahan.
“Pekerjaan kedua tersangka sebagai Tukang las dan tukang buat Paving. Keduanya ditangkap beserta barang bukti pil dobel L,” kata Iptu M. Kasah, Kapolsek Bareng Polres Jombang, Rabu (16/10/2019).
Ia menjelaskan, awalnya petugas Polsek Bareng mengamankan seorang pria berinisial Sul alias Jono, yang terlibat perkelahian dengan pemuda di sekitar Pasar Bareng Jombang. Pemuda itu, kemudian digeledah dan kedapatan membawa pil koplo dobel L sebanyak 10 butir.
“Ketika diinterogasi, Sul mengaku membeli pil dobel L dari Cimeng seharga Rp 25.000,” katanya.
Dari pengakuan itu, petugas unit Reskrim Polsek Bareng melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Wa di tempat kerjanya. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 40 butir pil dobel L terbungkus plastik klip di dalam saku belakang celananya.
“Pengakuannya, Wa mendapat pil dari Kebret, yang selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Kebret,” ujarnya.
Menurut Karyanto, tersangka Kebret diciduk petugas di rumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamanaln berupa handphone merek Oppo sebagai sarana komunikasi transaksi jual beli pil setan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (fin/roh)