Tunggu Pembeli, Pengedar 900 Pil Dobel L Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan
halopantura.com Tuban – Seorang pemuda berinisial DYRP (20), asal Desa Karanganyar, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, diamankan anggota kepolisian. Pasalnya, ia ketahuan mengedarkan obat terlarang jenis pil dobel L di wilayah Bumi Wali Tuban.
Pemuda itu diringkus anggota ketika tengah mangkal di jalan tembus SMA 4 Tuban, tepatnya di Kelurahan Mondokan, Tuban. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 900 butir pil dobel L.
“Barang bukti yang diamankan 90 klip masing-masing klip berisi 10 butir dan jumlah keseluruhan sebanyak 900 butir pil dobel L,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Selasa, (3/3/2020).
Kasus itu terungkap dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan pelaku. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Setelah melakukan proses penyelidikan, anggota mengetahui keberadaan pelaku yang tengah menunggu pembeli di lokasi kejadian. Kemudian, anggota menyamar sebagai pembeli dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan, Senin sore, (27/1/2020) sekitar pukul 16.00 Wib.
“Pelaku telah ditahan, ia mengedarkan kepada orang lain yang dikenal oleh pelaku,” jelas Kapolres Tuban.
Selain barang bukti 900 pil dobel L yang diamankan, anggota juga mengamankan 4 pak keresek hitam, 3 bungkus rokok, dan kaleng bekas rokok gudang garam.
“Pil dobel L disimpan dalam bungkus rokok,” ungkap AKBP Ruruh panggilan akrabnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (rohman)