Tunggu Pembeli, Pengedar Pil Dobel L Diringkus Polisi
halopantura.com Jombang – Ketikan sedang asyik menunggu pelanggannya yang hendak membeli pil Koplo, Nur Qomari (29) asal Dusun Sumbersari, Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto digelandang ke Polsek Ploso Jombang. Dari tangan pelaku diamankan 9 butir pil dobel L sebagai barang bukti.
“Tersangka kami tangkap di jalan raya Ploso-Kabuh, tepatnya di parkiran depan Bank BRI, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa timur pada Minggu (30/6/2019) jam 15.00 WIB ketika sedang menunggu pembelinya,” kata Kapolsek Ploso Kompol Sutikno, Minggu petang.
Awalnya, kata Kapolsek, anggotanya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis Okerbaya (Obat keras berbahaya) di wilayah Ploso. Seketika itu, petugas berpakaian preman turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Disekitar TKP, didapati gerak gerik seorang pemuda yang mencurigakan. Selanjutnya, petugas mendatangi serta menginterogasinya. Pemuda itu, terlihat gugup dan seperti sedang menyembunyikan sesuatu. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan pil perusak otak di saku celananya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Ploso.
Selain pelaku, barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 unit HP (Hand Phone) merk Xiaomi redmi 2 warna gold dan 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam nopol S 5960 QB.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka telah di tahan dan kenakan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk menemukan pelaku lainnya,” pungkas Kompol Sutikno. (fin/roh)