Tunggu Pembeli, Pengedar Pil Dobel L Diringkus Polisi
halopantura.com Jombang – Nasib apes dialami Syaiful Choiri (28). Ia ditangkap polisi saat sedang nunggu konsumen di jalan raya Ploso-Jombang, tepatnya depan Indomaret, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Minggu sore (15/12/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pria asal Dusun Ngudi lor, RT 01/ RW 07, Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto itu diamankan lantaran menjadi pengedar narkoba jenis pil dobel L tanpa izin edar.
Kepala Polisi Sektor Ploso Polres Jombang, Kompol Sutikno mengatakan, penangkapan pelaku Syaiful Choiri merupakan hasil penyelidikan atas informasi masyarakat adanya transaksi Narkoba di Tempat kejadian perkara.
“Setelah ada informasi peredaran Narkoba, unit Reskrim melakukan penyelidikan dan udercover di sekitar TKP,” kata Kompol Sutikno.
Syaiful yang saat itu sedang menunggu pembeli, kaget karena mendadak digerebek polisi. Dari kantong Waseh, polisi berhasil mengamankan 20 butir pil dobel L. Disita juga satu HP merk Oppo A3 S warna ungu yang digunakan sebagai sarana transaksi.
”Gerak geriknya mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang. Kemudian kami datangi untuk dilakukan penggeledahan. Dan kita temukan barang bukti pil dobel L yang diakui miliknya dan hendak di jual ke seseorang,” ujarnya.
Pelaku dibawa ke Mapolsek Ploso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, guna menemukan pelaku lainnya,” pungkas mantan Kapolsek Megaluh ini. (fin/roh)