Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Diamankan Polisi

halopantura.com Kediri – Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Tersangka yakni Azzis Karuniawan (23) warga Pesantren, RT 05 RW 01, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

“Selain pengguna, tersangka diduga pengedar narkoba yang selama ini beroperasi di Kediri,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Kediri AKP Siswandi, Sabtu (6/7/2019).

Azzis ditangkap petugas beserta barang bukti sabu-sabu di pinggir jalan tepatnya depan pos kamling, Jalam Premanan, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada Kamis (4/7/2019) jam 10.00 Wib. Ia ditangkap ketika sedang menunggu pembeli.

Kasat Resnarkoba mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah anggotanya mendapatkan informasi adanya transaksi sabu-sabu di lokasi kejadian.

Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Saat berada di TKP, anggota mendapati seorang pemuda yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi. Selanjutnya, pemuda itu ditangkap dan digeledah.

“Dalam penggeledahan, kami menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kantor untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba.

Dikatakan dia, setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka, hasilnya positip pengguna Ampetamin. Selanjutnya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Kediri Kota.

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 poket sabu yg seberat lebih kurang 0,70 gram beserta plastik pembukusnya, 5 poket sabu dengan berat 2,91 gram beserta plastik pembukusnya, dan 1 butir pil yang diduga extacy (ekstasi) warna hijau logominions.

Kemudian ikut diamankan barang bukti berupa1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip kosong, 1 buah skrop dari sedotan plastik, 1 buah hp merk xiaomi warna hitam biru, 1 bungkus plastik berisi 1000 butir pil dobel L, dan 1 buah tas kecil.

“Semua barang bukti telah diamankan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan guna menemukan pelaku terkait lainnya,” pungkasnya. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan