Tunggu Pemesan Sabu, Polisi Ringkus Pekerja Bengkel

halopantura.com Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya meringkus pekerja bengkel dinamo berinisial NH (52) yang didapati sedang mengedarkan sabu-sabu.

NH tertangkap tangan dengan barang bukti narkotika sabu yang ada di saku jaketnya saat polisi melakukan penggeledahan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, mengungkapkan pelaku NH sangat lihai dalam mengelabui petugas.

“Pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti awal sebanyak sepuluh paket sabu-sabu seberat 16,88 gram,” ungkapnya, Senin (6/2/2023).

Ia mengatakan, NH yang diduga pengedar sabu-sabu itu ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib, saat sedang menunggu pemesan di warung Nasi mbak Yah untuk transaksi barang haram tersebut.

Aksi pelaku dalam mengedarkan sabu-sabu itu terungkap saat Polisi mendapat informasi warga kalau akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Bratang Surabaya.

Informasi itu ditindaklanjuti Polisi dengan langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud.

Saat Polisi sedang berada di TKP terlihat pelaku cukup mencurigakan dan langsung dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Hasilnya, pada tubuh pria warha Bratang Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Surabaya tersebut ditemukan narkotika sabu seberat 16,88 gram.

Tidak cukup sampai di situ, Polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah NH. Nah, Di rumah NH di Jalan Bratang Tangkis I PDAM Kampung Baru Surabaya, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 30,8 gram siap edar.

“Karena kita temukan lagi 1 paket sabu-sabu di rumahnya maka total keseluruhan barang bukti yang kami dapatkan seberat 47,68 gram dan langsung kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti proses hukum pelaku,” ujarnya.

Sementara itu Nh mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang panggilannya BEY (DPO), pada Senin 9 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib, di dekat Rel Kereta Api Jalan Kenjeran Surabaya.

NH menerima kiriman sabu dari BEY dengan tujuan untuk dikirim kepada pemesan sesuai perintah BEY dengan menerima upah berupa Narkotika jenis Sabu.

Atas perbuatannya, NH terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perang terhadap peredaran narkoba terus kami lakukan. Pokoknya, tiada hari tanpa tangkapan pengedar narkoba,” pungkas Daniel. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan