Tunggu Penombok, Dua Pengecer Togel Diringkus Polisi
halopantura.com Tuban – Tim Macan Ronggolawe (Marong) Satreskrim Polres Tuban, meringkus dua orang yang tengah asyik merekap nomor tombakan judi togel online. Meraka diamankan anggota tanpa perlawanan dilokasi yang berbeda.
“Kedua pelaku telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, Kamis, (6/2/2020).
Kedua pelaku itu diantaranya bernama Mujiono (40), warga Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Ia diamankan tanpa perlawanan ketika tengah menunggu penombok judi togel di desa setempat.
Dari tangan pelaku itu diamankan barang bukti tiga unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 920 ribu hasil transaksi para penombok nomor togel.
“Barang bukti kertas catatan nomor togel juga ikut diamankan,” jelas AKBP Nanang panggilan akrab Kapolres Tuban.
Kemudian, Warjo (57) diringkus anggota ketika berada di jalan Parengan – Singgahan, tepatnya di Desa Parangbatu, Kecamatan Singgahan, Tuban.
Dari tangan pria asal desa setempat itu diamankan uang tunai sebesar Rp 543 ribu hasil transaksi para penombok nomor togel. Termasuk diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna merah bernopol S 4506 EN dan satu unit handphone.
“Semua barang bukti telah diamankan,” terang Kapolres Tuban.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku itu terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. (rohman)