Tunggu Proses Hukum, 11 Desa Belum Berikan Rekomendasi Calon Perangkat Desa

halopantura.com Bojonegoro – Tercatat kurang lebih 11 desa belum berikan rekomendasi kepada calon perangkat desa yang lolos seleksi untuk segera dilantik. Para kades enggan memberikan rekomendasi lantaran masih menunggu proses hukum yang saat ini masih berjalan.

Dari 11 desa tersebut, tersebar dibeberapa kecamatan yakni, Kecamatan Sukosewu, Kapas, Trucuk dan Kecamatan Kepohbaru. “Seharusnya kalau sesuai perda dan perbup segera diberikan Rekomendasi,” Kata Asisten l Bidang pemerintahan Djoko Lukito.

Menurut Djoko, jika para kades ini mau mengikuti aturan, 3 hari paska ujian harus diberikan rekomendasi ke Camat. Setelah itu camat menindaklanjuti dengan proses verifikasi untuk diberikan rekomendasi pelantikan.

Seperti yang telah dilakukan oleh sebagian besar desa dengan melantik para calon perangkat desanya. ” Ada sekitar 202 desa yang sudah melantik, yang belum melantik mereka beralasan menunggu proses hukum, kita lihat perkembangan saja,” Imbuhnya.

Pemkab juga berupaya untuk menghimbau para camat agar terus berkomunikasi dengan para kades. Sehingga rekomendasi bagi calon terpilih segera dikeluarkan.

Saat ini pemkab tengah menghadapi beberapa gugatan paska proses pelantikan perangkat desa serentak di kabupaten Bojonegoro.

Yang pertama gugatan dari para kades terhadap Peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017 tentang pengisian dan pemberhentian perangkat desa. Diduga Perda tersebut bertentangan dengan undang-undang diatasnya.

Selain itu ada pula gugatan dari salah satu calon perangkat desa kepada Tim pengisian perangkat desa, tim pemkab pengisian perangkat desa, Koordinator tim pengisian perangkat desa tingkat kabupaten, dan pihak ketiga Universitas negeri Semarang (UNNES).

Gugatan tersebut sudah bergulir di pengadilan negeri (PN) Bojonegoro dan telah memasuki tahapan mediasi.

” Itu kita serahkan di bagian hukum, ada kasubag bantuan hukum dan staf yang sudah menangani.” terangnya.

Sementara itu, M. Soleh selaku penasihat hukum (PH) penggugat Bagus Kurniawan yang merupakan  calon perangkat desa asal malo mengatakan, gugatan tersebut bisa berdampak terhadap hasil ujian perangkat desa ini.

Kata dia jika gugatan ini dimenangkan olehnya, maka otomatis pengisian perangkat desa itu bisa batal demi hukum.
Pihaknya juga menghimbau agar para kades senantiasa menunggu proses hukum ini selesai.

” Itu otomatis karena dasar penetapan para calon perangkat desa ini kita gugat, para kades kita himbau untuk jangan melakukan pelantikan terlebih dahulu,” Ujarnya. (dian/roh)

Tinggalkan Balasan