Uang Tebusan Tax Amnesty Tuban Mencapai Rp 25 M

halopantura.com Tuban – Sejak diperlakukannya program Tax Amnesty atau pengampunan pajak sampai bulan Maret 2017 lalu, uang tebusan dari program itu mencapai sekitar Rp 25 milyar. Dana tersebut terkumpul dari sekitar 1500 wajib di Kabupaten Tuban yang mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban untuk mengikuti program tersebut.

“Uang tebusan dari pengampunan pajak mencapai sekitar Rp 25 miliar dari 1.500 lebih wajib pajak yang mengikuti program,” kata Kepala KPP Pratama Tuban Eko Radnadi Susetio, Jum’at, (11/8/2017).

Menurutnya, wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak itu terdiri dari berbagai kalangan yang sebelumnya sudah mendapatkan sosialisasi. Diantaranya dari kalngan pengusaha, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai swasta, dan dari berbagai kalangan lainnya.

”Masyarakat yang mengikuti Tax Amnesty ini merata dari semua kalangan, termasuk masyarakat bisa,” jelas Kepala KPP Pratama Tuban.

Dana yang terkumpul dari program pemerintah itu selanjutnya disetor ke pemerintah pusat. Kemudian pemerintah pusat baru menyalurkan ke masing – masing daerah, seperti dana perimbangan.

”Dana dari program itu kita setor ke pemerintah pusat. Dan nanti pemerintah pusat yang akan mengatur dana yang kembali ke daerah itu berapa,” beber Eko panggilan akrab Kepala KPP Pratama.

Lebih lanjut, bagi masyarakat yang tidak mengikuti program tax Amnesty. Secara otomatis akan berlaku peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah buat wajib pajak yang tidak ikut program itu.

“Pemutihan atau pengampunan pajak telah selesai, maka berlaku sesuai aturan bagi wajib pajak yang belum ikut,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan