Ultimatum, Mesum di Gubuk Pantai Cemara Tuban di Denda Rp 50 Juta

halopantura.com Tuban – Petugas Satpol PP Kabupten Tuban merasa geram dengan ulah pasangan muda-mudi yang nekat melakukan perbuatan  mesum di atas gubuk yang berada di kawasan pantai Cemara, di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban pada beberapa hari yang lalu.

Melihat kondisi itu, petugas memberikan ultimatum berupa sanksi tegas kepada pasangan muda-mudi yang ketahuan melakukan perbuatan mesum di kawasan pantai Cemara tersebut. Tak main-main, sanksi yang diberikan berupa ancaman hukuman pidana penjara dan denda.

Hal itu disampaikan Wadiono, Kabid Penegak Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tuban, Selasa, (2/10/2018). Ia mengatakan perbuatan asusila di tempat umum bakal dikenakan sanksi pidana dengan kurungan maksimal 3 bulan, dan denda maksimal 50 juta.

“Sanksi itu sesuai pasal 8 ayat 1 huruf c jo pasal 12 ayat 1 Perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tegas Wadiono.

Sebatas diketahui, ultimatum tersebut disampaikan karena gubuk seperti “bilik cinta” di kawasan pantai cemara di Desa Jenu dan Sugihwaras sering digunakan sebagai tempat mesum oleh pasangan remaja, termasuk di siang bolong.

Bahkan aksi mesum itu sempat terekam kamera handphone oleh pengunjung, dan videonya viral di medsos, facebook, pada Senin, (1/10/2018)

Baca: https://www.halopantura.com/viral-beredar-video-mesum-di-pantai-cemara-bumi-wali-tuban/

Dalam video mesum yang berdurasi sekitar 30 detik itu terlihat seorang remaja pria sedang bersama dengan wanita yang mengenakan kaos warna pink, sedang duduk di gubuk yang ada tutup terpal disisi gubuk.

Tak lama kemudian, pasangan itu nampak berciuman seperti pasangan suami istri. Hingga akhirnya, video itu viral dan ramai di medsos.

Baca :https://www.halopantura.com/dipakai-mesum-gubuk-bilik-cinta-di-pantai-cemara-tuban-di-bongkar-petugas/

Mengetahui hal itu, petugas Satpol PP Tuban langsung bergerak dengan menertibkan belasan gubuk seperti “bilik cinta” yang berada di pantai cemara di Desa Jenu, Kecamatan Jenu, Tuban.

Penertiban itu dilakukan dengan cara membongkar terpal yang menutupi gubuk cinta tersebut. Hal itu dilakukan agar pengunjung tidak melakukan perbuatan mesum di lokasi tersebut. Serta pengawasannya lebih mudah. (rohman)

1 Komentar
  1. Ariffa says

Tinggalkan Balasan