Ultimatum, Penimbun Masker Terancam 5 Tahun Penjara
halopantura.com Tuban – Polres Tuban memberikan peringatan kepada masyarakat atau pelaku bisnis agar tidak menimbun produk kesehatan seperti masker. Alasannya, barang-barang tersebut diperlukan masyarakat di tengah keresahan akibat merebaknya wabah virus Corona Covid-19.
Jika terbukti ketahuan menimbun masker dengan sengaja. Maka akan di pidanakan dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara.
“Penimbun masker dan sembako diancam 5 tahun penjara,” tegas Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Selasa, (10/3/2020).
Larangan menimbun sembako atau barang yang penting diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan pasal 107 Undang-Undang. Dimana, menyatakan bagi usaha perlindungan yang menyimpan barang kebutuhan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau menghambat lalu lintas perdagangan barang maka akan diancam akibatnya.
“Himbau ini telah kita sosialisasikan, agar tidak ada yang menimbun masker atau sembako,” ungkap AKBP Ruruh panggilan akrab Kapolres Tuban.
Selian itu, perwira jebolan Akpol 2000 itu meminta masyarakat tidak menyebarkan berita bohong alias hoax terkait wabah virus Corona di media sosial (Medsos). Tujuannya agar masyarakat tidak panik dan merasa takut.
“Kita berpesan kepada warga Tuban untuk hati-hati menyebarkan info Corona di Medsos. Jangan sampai ikut-ikutan menyebarluaskan berita hoax atau info yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap mantan Kapolres Madiun ini.
Lebih lanjut, pria kelahiran Ngawi itu meminta masyarakat untuk saling cek dan ricek informasi untuk mencegah tersebarnya berita hoax terkait dengan penyebaran virus Corona. Bahkan, jika perlu bisa langsung bertanya kepada dinas kesehatan untuk memverifikasi kebenaran informasi.
“Intinya warga Tuban jangan panik (tentang Corona, red). Bagi yang belum tahu bisa tanya ke petugas atau pihak yang lebih paham,” pungkasnya. (rohman)