Umat Kelenteng Tuban Sepakat Akhiri Konflik Kepengurusan Sejak 2013
halopantura.com Tuban – Seluruh umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, telah sepakat untuk menggelar pemilihan pengurus baru untuk menyelesaikan konflik kepemimpinan yang terjadi ditubuh Kelenteng tersebut. Sebab, sejak 2013 silam sampai saat ini masih terjadi kekosongan pengurus.
Kesepakatan untuk dilakukan pemilihan pengurus baru itu ditegaskan oleh Gunawan Putra Wirawan, Ketua TITD Kwan Sing Bio Tuban. Dengan target pengurus akan terbentuk pada Oktober 2019.
“Semua telah sepakat untuk dilakukan pemilihan ulang, dan kami sangat siap,” ungkap Gunawan Putra Wirawan, Jumat, (23/8/2019).
Untuk mensukseskan pemilihan, tahap awal pengurus telah membuat kartu tanda anggota (KTA) umat kelenteng. Sebab, KTA umat semuanya mati karena dampak dari konflik pengurus sejak 2013 silam.
“Pembuatan KTA umat sudah selesai 100 persen, dan ada sekitar 300 umat yang memiliki hak pilih,” jelas Gunawan panggilan akrabnya.
Setelah itu, Gunawan menjelaskan, sesuai anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) maka pengurus bersama penilik mengadakan rapat bersama untuk membicarakan pemilihan. Dalam rapat itu juga membahas terkait tata tertib (tatib) berkaitan dengan proses pemilihan.
“Setelah tatib disetujui didalam rapat, selanjutnya kita nanti akan menentukan panitia pemilihan pengurus, panitia ini menjalankan tugas sesuai tatib,” jelas Gunawan panggilan akrab Ketua Kelenteng Tuban.
Selanjutnya, panitia menjalankan pemilihan pengurus dengan berpedoman dari hasil rapat atau tatib. Proses pemilihan di lakukan paling lama 45 hari setelah panitia di terbentuk.
“Sampai saat ini tidak ada kendala, dan semua siap mengadakan pemilihan. Target Oktober sudah terbentuk kepengurusan baru,” jelas Gunawan.
Sebatas di ketahui, pada tahun 2013 silam Kelenteng terbesar se-Asia Tenggara itu telah dapat melaksanakan pemilihan pengurus dan telah terpilih 5 penilik dan 15 pengurus. Namun, mereka tidak dilantik karena pengurus terpilih ada yang diindikasi bermasalah sehingga tidak bisa dilaksanakan pelantikan sampai saat ini.
Upaya menyelesaikan konflik itu terus dicarikan, sampai di tahun 2016 juga telah dimediasi pemerintah, ditingkat Forkopimda dan disepakati diruang rapat Polres Tuban.
Hasilnya, semua menandatangani surat pernyataan disaksikan PTITD pusat dan Forkopimda dalam waktu 2 bulan konflik kepengurusan harus selesai, dan terbentuk kepengurusan yang definitif. Namun, lagi-lagi upaya itu kandas ditengah jalan hingga saat ini. (rohman)