Usai Transaksi Pil Koplo, Pengendar Diringkus Polisi

halopantura.com Jombang – Akbar Tulus Bahtiyara (19) harus merasakan pengapnya ruangan penjara. Pasalnya, pemuda asal Jalan Bigjend Katamso, Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur itu dicokok unit Reskrim Polsek Kudu lantaran membawa obat-obatan terlarang jenis pil koplo.

“Tersangka ditangkap Polsek Kudu di depan warung di Jalan Raya, Desa Menturus, Kecamatan Kudu, Jombang,” ujar Iptu Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Minggu (10/12/2017).

Dijelaskan Subadar, penangkapan terhadap Akbar itu dari informasi masyarakat adanya transaksi obat terlarang. Polisi pun bergerak cepat menuju lokasi.

Begitu tiba, petugas mendapati tersangka hendak meninggalkan tempat (warung). Diduga, baru saja terjadi transaksi. Polisi pun langsung menyergap Akbar dan menggeledahnya.

“Dari pelaku disita barang bukti 200 butir pil koplo dobel L yang terbagi dalam empat plastik klip masing-masing berisi 50 butir. Petugas juga menyita ponsel milik tersangka,” ujarnya.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kudu untuk diperiksa lebih lanjut, diantaranya mengungkap jaringan lebih besar diatasnya.

“Dijerat dengan pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”ujarnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan