Usut Jaringan, Satresnarkoba Polres Tuban Buru Bandar Pil Dobel L
halopantura.com Tuban – Satresnarkoba Polres Tuban masih memburu terduga bandar pengedar pil dobel L yang menguasai wilayah hukum Bumi Ronggolawe Tuban. Pihak kepolisian mengaku sudah mengantongi identitas pelaku sebagai penyedia pil berinisial SF, dan saat ini telah ditetapkan sebagai buronan polres setempat.
“Ya, statusnya DPO (Buronan, red),” kata IPTU Teguh Triyo Handoko, Kasat Resnarkoba Polres Tuban, Rabu (5/10/2022).
Keberadaan SF ini diduga sebagai penyedia atau pemasok pil dobel L yang diberikan kepada TA (43), pria asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Dimana, TA ini telah diamankan anggota ketika hendak melalukan transaksi di dalam rumahnya, Minggu pagi (30/9/2022).
“Tersangka ditangkap di dalam rumahnya, dan sudah kita tahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Teguh panggilan akrab Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
Pihak Polres Tuban mengaku untuk keberadaan penyedia pil dobel L ini masih dilakukan penyelidikan lebih. Sebab, kemarin anggota telah memburu dirumahnya tetapi tidak ada.
“Untuk keberadaannya (pemasok, red), kemarin kita cari sesuai keterangan dari tersangka itu, kita cari di rumahnya tetapi belum ada,” jelasnya.
Tersangka yang diamankan ini mendapatkan barang sebanyak 1000 butir pil dobel L dari seseorang yang kini jadi DPO dengan harga Rp 1.500.000. Kemudian, sama pelaku dijual kembali kepada pelanggannya setiap paket berisi 10 butir pil dengan harga Rp 40 ribu.
“Pil dobel L satu paket berisi 10 butir di jual Rp 40 ribu. Serta barang bukti yang kita amankan 590 butir pil dobel L, handphone, 4 bungkus rokok, dan uang tunai Rp 34 ribu,” tambah IPTU Teguh.
Tersangka tersebut ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran obat terlarang daftar G. Lalu anggota berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan diamankan beserta pil dobel L siap edar yang dimasukan di dalam kaleng biskuit.
“Barang pil dobel L ini dimasukkan ke dalam kaleng biskuit,” tegas IPTU Teguh.
Baca juga : Respon Keluhan Petani, Polres Tuban Mulai Telusuri Pendistribusian Pupuk Subsidi
Baca juga : Selama 12 Hari, Polres Tuban Ringkus 9 Orang Tersangka di Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022
Lebih lanjut, akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 197 subs 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (rohman)
[…] Usut Jaringan, Satresnarkoba Polres Tuban Buru Bandar Pil Dobel L […]
[…] Usut Jaringan, Satresnarkoba Polres Tuban Buru Bandar Pil Dobel L […]