Vaksin Booster Jadi Syarat Keluarga Jenguk Narapidana di Lapas Tuban
halopantura.com Tuban – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban mulai memperbolehkan kunjungan tatap muka bagi narapidana. Salah satu syaratnya, keluarga yang menjenguk napi yang sedang menjalani hukuman harus menunjukan surat keterangan sudah vaksinasi dosis ketiga atau booster Covid-19.
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk mengantisipasi penularan virus corona. Hal tersebut diungkapkan dalam sosialisasi layanan kunjungan tatap muka kepada seluruh petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di blok A Lapas Tuban, Kamis (7/7/2022).
“Pengunjung warga binaan hanya merupakan keluarga inti serta sudah menerima vaksin ketiga atau vaksin booster,” ungkap Kalapas Tuban, Siswarno.
Sosialisasi tersebut juga bagian dari menindaklanjuti Surat Edaran Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.
“Para Petugas dan WBP terlihat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini,” tambah Kalapas Tuban.
Baca juga : Polisi Beberkan Ibu Rumah Tangga Curi Uang di Kios Sayuran Pasar Pramuka Tuban
Baca juga : Anggota TNI Rembang Dikeroyok Dua Orang di Lahan Perhutani Tuban
Antusias tersebut karena sejak pandemi Covid-19 melanda, para WBP tidak diperkenankan untuk mendapatkan layanan kunjungan langsung secara tatap muka. Hal ini dikarenakan upaya pemerintah dalam memutus dan mencegah penyebaran virus corona.
“Selama 2 tahun lebih menanti, akhirnya para WBP berkesempatan bertemu secara tatap muka dengan orang yang mereka sayangi, walaupun dengan beberapa ketentuan yang diberlakukan,” pungkasnya. (rohman)