Vakum 7 Tahun, Akhirnya Kementerian Agama Sahkan Kepengurusan Kelenteng Tuban Periode 2019 – 2022
halopantura.com Tuban – Tujuh tahun lebih terjadi konflik dan kekosongan kepengurusan diinternal Kelenteng Tuban. Akhirnya persoalan itu selesai setelah Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha, mengesankan kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (KSB dan TLK) periode 2019 – 2022.
Surat pengesahan tersebut dengan Nomor :B1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020 tertanggal 13 Juli 2020 yang memuat nama-nama Pengurus dan Penilik TITD Kelenteng Tuban. Dimana Ketua dijabat Mardjojo alias Tio Eng Bo dan Ketua Penilik Tan Ming Ang.
Selain surat pengesahan kepengurusan, Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Budha Kementerian Agama Republik Indonesia juga menerbitkan surat tanda daftar rumah ibadah TITD Kwan Sing Bio & Tjoe Ling Kiong dengan Nomor Register: 08.60.35.23.00708 tertanggal 8 Juli 2020.
“Kita menyambut gembira terbitnya surat pengesahan pengurus,” ungkap Mardjojo Ketua Pengurus TITD KSB dan TLK Tuban, Jumat, (17/7/2020).
Menurutnya, dengan terbitnya surat pengesahan kepengurusan dan tanda daftar tempat ibadah tersebut akan segera ditindak lanjuti oleh jajaran pengurus untuk segera berkonsolidasi dan menyusun program rencana kerja kedepan. Hal itu mengingat kepengurusan ini sudah vakum sangat lama.
“Hampir 7 tahun kepengurusan vakum sejak tidak dilantiknya hasil musyawarah umat pada tahun 2012 silam,” jelasnya.
Tio Eng Bo menegaskan saat ini dirinya akan memfokuskan pada konsolidasi pengurus dan meningkatkan pelayanan kepada umat. Tujuannya, agar seluruh umat dapat beribadah dengan tenang dan nyaman di Klenteng TITD KSB dan TLK Tuban.
“Kita akan fokus pada konsolidasi pengurus dan meningkatkan pelayanan kepada umat,” ungkap Tio Eng Bo.
Disinggung terkait mengapa pendaftaran Tempat Ibadah dan Pengesahan kepengurusan ke Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Budha Kementerian Agama RI, Tio Eng Bo menjelaskan awalnya dirinya dengan pengurus yang lain bermaksud mendaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM.
Namun dari hasil koordinasi Kemenkum dan HAM tidak bisa mengeluarkan badan hukum untuk Badan Tempat Ibadah. Sehingga, Kemenkum memberikan masukan yang berwenang adalah Kementerian Agama pada Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Budha.
“Mengingat sampai saat ini di Kementerian Agama belum ada nomenklatur atau dirjen untuk agama Khonghucu dan Tao, sehingga yang menerbitkan pengesahan kepengurusan dan tanda daftar tempat ibadah adalah Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Budha,” jelasnya.
Kabar gembira itu juga disambut baik oleh Rohaniawan agama Khonghucu, Xue Shi Antonius Ong. Ia mengaku gembira dengan telah disahkannya kepengurusan dibawah kepemimpinan Tio Eng Bo dan Tan Ming Ang dan tidak keberatan tempat ibadah TITD KSB&TLK Tuban didaftar pada Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Budha mengingat pada Kementerian Agama belum ada Dirjen yang menangani agama Khonghucu.
“Secara turun temurun pemeluk agama Khonghucu yang ada di Tuban adalah pemeluk Khonghucu yang tergabung dalam Tri Dharma,” ungkapnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Lioe Pramono Mantan Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Provinsi Jawa Timur. Ia menjelaskan pada prinsipnya pemeluk agama Khonghucu yang ada di Tuban pada umumnya tidak keberatan jika TITD KSB dan TLK Tuban didaftar pada Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Budha.
“Selam ini umat agama Khonghucu, Tao dan Budha hidup damai dan berdampingan serta menjalankan ibadah dengan tenang di Klenteng TITD KSB dan TLK Tuban,” jelasnya.
Sementara itu, Tan Ming Ang Ketua Penilik Kelenteng Tuban juga menyambut gembira dengan terbitnya surat pengesahan pengurus. Termasuk, ia berharap semua konflik yang terjadi ini diakhiri demi menata kejayaan Kelenteng Tuban.
“Saya berharap segala bentuk konflik dan perbedaan pendapat dapat segera berakhir dan semua bisa bersatu dan guyub kembali untuk menatap kejayaan Klenteng TITD KSB&TLK,” jelasnya.
Sebatas diketahui, ratusan umat berbondong-bondong mendatangi Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kelenteng Tuban, Minggu siang, (13/10/2019).
Meraka hadir untuk melakukan pemilihan pengurus dan penilik Kelenteng Tuban periode 2019 – 2022. Sebab, sudah hampir tujuh tahun telah terjadi kekosongan kepengurusan ditubuh kelenteng terbesar se-Asia Tenggara itu.
Ratusan umat datang atas undangan yang dibuat oleh Inisiator dan Fasilitator Pemilihan Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio Tuban. Undangan tersebut ditanda tangani oleh sembilan orang, diantaranya Lioe Pramono, Erni Muliana, Henniyanto, Mardjojo, Lie May Tjoe, Lie Andi Saputra, Harianto Wiyono, Mulyono Sudjoko, dan Gunawan Putra Wirawan selaku Ketua Umum Kelenteng Tuban.
Dalam undangan tersebut ada beberapa agenda. Seperti pengesahan tata tertib, pemilihan anggota panitia pemilihan, pendaftaran calon pengurus dan penilik, serta pemilihan pengurus dan penilik kelenteng Tuban.
Hasilnya, Tio Eng Bo diberikan amanah sebagai Ketua Umum dan Tan Ming Ang dipercaya umat sebagai Ketua Penilik Kelenteng. Mereka berdua terpilih secara aklamasi dengan di hadiri sekitar 150 umat.
Namun pemilihan itu diprotes beberapa umat karena di nilai cacat hukum dan melanggar aturan. Salah satunya di sampaikan Alim Sugiantoro, Ketua Penilik Domisioner Kelenteng Tuban. (at/roh)