Vakum Kekuasaan?, Pelantikan 50 Anggota DPRD Tuban Periode 2024-2029 Ditunda
halopantura.com Tuban – Pelantikan sebanyak 50 anggota DPRD Tuban periode 2024-2029, terpaksa ditunda alias diundur. Dimana, awalnya direncanakan berdasarkan masa jabatan wakil rakyat habis pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Kemudian pelantikan atau pengambilan sumpah janji anggota dewan itu diubah menjadi hari Senin, (26/08/2024). Penundaan ini berpotensi terjadi vakum kekuasaan atau kekosongan kekuasaan di lembaga legislatif tersebut.
Munculnya perubahan jadwal pelantikan tersebut dibenarkan oleh Sekertaris DPRD Tuban, Sri Hidajati. Ia pun menyampaikan telah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Pemprov Jawa Timur terkait hal itu.
“Kami sudah konsultasi ke Mendagri dan ke Provinsi juga,” ungkap Cicik panggilan akrab Sekertaris DPRD Tuban ini.
Diundurnya pelantikan itu, pihaknya mengaku bahwa situasi tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Mendagri dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pengucapan sumpah atau janji anggota dewan.
Lalu jika masa jabatan dewan berakhir pada hari libur atau diliburkan, maka pengucapan sumpah bisa dilaksanakan di hari berikutnya. “Ketika jatuh pada hari libur atau yang diliburkan, maka dilaksanakan hari berikutnya setelah hari libur atau yang diliburkan,” tegas Sekertaris Dewan ini.
Meskipun ditunda, ia menegaskan tidak ada kekosongan kekuasaan di lembaga legislatif tersebut. Sebab, kebijakan ini diambil berdasarkan regulasi dan ketentuan yang ada.
“Kita sesuai regulasi dan ketentuan,” ungkap Sekretaris DPRD Tuban ini.
Sebatas diketahui, pada pemilihan legislatif (pileg) tahun 2024 kemarin dimenangkan Partai Golkar dengan meraih sebanyak 20 kursi DPRD Tuban.
Kemudian, disusul PKB 11 kursi, PDI-Perjuangan 5 kursi, Gerindra dan NasDem 4 kursi. Setelah itu, Demokrat 3 kursi, PPP 2 kursi, dan PAN 1 kursi. (rohman)