Viral Blokir Jalur Pantura Tuban, Akhirnya Dua Sopir Truk Minta Maaf dan Mengaku Bersalah

halopantura.com Tuban – Sebuah rekaman video yang menampilkan aksi protes para sopir truk pengangkut sapi viral di media sosial pada beberapa hari lalu.

Dalam rekaman video itu, para sopir nampak beberapa detik memblokir jalur pantura, tepatnya di Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Kemudian, para sopir dan penumpang truk turun untuk mendatangi Pos Polisi Pakah Tuban. Mereka protes karena tidak terima ditilang oleh anggota Satlantas Polres Tuban.

Mereka ditilang polisi bukan karena mengangkut sapi. Tetapi ada peraturan yang di tabrak yakni membawa orang di bak terbuka dalam jumlah banyak.

Pasca insident itu, akhirnya dua sopir truk mengaku bersalah dan minta maaf kepada pengguna jalan dan pihak kepolisian, Kamis, (16/9/2021). Selain itu, mereka juga membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Dua sopir tersebut adalah Sugianto warga Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Kemudahan Ashari warga Desa Brangkal, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro.

Keduanya, secara terang-terangan mengaku telah melanggar aturan lalu lintas. Pasalnya, mereka mengendarai truk dengan membawa penumpang di atas bak terbuka.

“Atas kejadian tersebut saya mohon maaf kepada jajaran kepolisian, khususnya Satlantas Polres Tuban. Saya meminta maaf dari hati yang paling dalam. Sekali lagi minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut,” ungkap Ashari.

Hal sama juga disampaikan Sugianto. Ia mengaku bersalah dan menyesal lantaran kejadian itu menjadi viral di media sosial dan berujung kesalahpahaman di masyarakat. Padahal sebelumnya ia merasa tidak memviralkan video tersebut ke medsos.

“Sekali lagi saya minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi,” ungkapnya.

Permohonan maaf dua sopir truk tersebut dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Arum Inambala. Ia menceritakan, awalnya sejumlah sopir truk pengangkut sapi memblokir jalan karena tak terima ditilang.

“Mereka tak terima saat petugas menghentikan dan menilang para sopir truk pengangkut sapi dan orang di pos lalulintas Pakah Tuban,” ungkap Kasat Lantas Polres Tuban.

Karena kesal dengan petugas, mereka sengaja menghentikan kendaraannya ditengah jalan. Sehingga, menimbulkan arus lalu lintas sedikit tersendat beberapa menit.

“Kalau macet berjam-jam itu gak, dan memang arus lalu agar tersendat. Tapi itu tidak lama,” jelasnya.

AKP Arum sapaan akrabnya menegaskan, para sopir ditilang bukan terkait truk memuat sapi. Tetapi, di truk bak terbuka mengangkut orang dengan jumlah yang banyak.

Padahal truk barang tersebut tidak diperbolehkan digunakan mengangkut orang. Sedangkan, salah satu penumpang di bagian depan juga tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Penilangan yang dilakukan petugas sesuai Pasal 303 UU lalulintas tentang kendaraan bak terbuka yang digunakan mengangkut penumpang. Dan pasal 289 UU Lalu lintas, karena penumpang di depan tak menggunakan sabuk pengaman,” bebernya.

Lebih lanjut, guna meminimalisir kejadian serupa kembali terulang, Satlantas Polres Tuban akan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para sopir bak terbuka supaya tidak digunakan mengangkut penumpang. Termasuk, sosialisasi buat truk pengangkut pakan ternak yang mengangkut muatan berlebihan atau over kapasitas yang dapat membahayakan kendaraan lain.

“Sosialisasi dan edukasi akan kita gerakan utamanya untuk sopir truk. Termasuk menjelaskan tatacara muatan jangan sampai melebihi muatan atau over dimensi,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan