Wabup Tuban Instruksikan Pembaharuan Data Penerima Bantuan Sosial Tunai
halopantura.com Tuban – Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, kembali meninjau penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST). Kali ini, orang nomor dua di Pemkab Tuban itu meninjau penyaluran bantuan di Balai Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Sabtu (11/07/2020).
Wabup Tuban menyampaikan perlu adanya pembaharuan data penerima BST secara berkala. Pembaharuan data dimaksudkan untuk menghilangkan data dua penerima dalam satu KK. Juga untuk memasukkan masyarakat yang berhak namun belum termasuk dalam daftar penerima di tahap 1 dan 2.
Sebanyak 4.024 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Tuban dikembalikan ke pusat karena penerima ganda, pindah alamat, tidak lagi memenuhi syarat, maupun meninggal dunia. Sehingga untuk selanjutnya perlu dilakukan pembaharuan dan perbaikan data KPM.
“Total penerima BST di kabupaten Tuban pada tahap 3 sebanyak 31.171 KPM, khusus untuk di desa Sandingrowo sejumlah 214 KPM,” ungkapnya.
Wabup Tuban berharap kesadaran diri masyarakat tergolong mampu secara ekonomi tapi menerima bansos untuk melapor ke perangkat desa. Sehingga bantuan tersebut dapat dialihkan kepada warga lain yang lebih berhak menerima manfaat.
“Perlu kesadaran diri agar penerima mengajukan pengunduran diri dan diganti warga lain lebih membutuhkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, sejumlah bansos juga telah tersalurkan, diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH); Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT); maupun BST. Juga telah disalurkan bantuan yang bersumber dari APBD dan Dana Desa, seperti BPNTD maupun BLT DD.
Sementara itu, Plt. Dinsos P3A, Joko Sarwono menjelaskan besaran bantuan yang diterima KPM dari BST mencapai 600 per bulan. Program BST ini rencananya akan tetap dijalankan hingga bulan Desember 2020.
Adapun penerima BST adalah mereka terdampak pandemi Covid-19 dan belum pernah menerima bantuan sosial lainnya. Joko Sarwono menerangkan proses pembayaran oleh Kantor Pos tetap menerapkan pada protokol kesehatan dan physical distancing.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Pos Tuban, Edhu Mulyo Utomo, menjelaskan penyaluran KPM akan disalurkan dalam kurun waktu 7 hari dan sudah terjadwal. Pihaknya telah menyiapkan skema pembayaran BST agar dapat disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.
Bagi masyarakat dengan kondisi sehat dapat secara langsung ke kantor pos terdekat sesuai jadwal. Adapun syarat pengambilannya, membawa surat undangan, KTP asli atau KK asli.
Sedangkan, masyarakat dengan kondisi sakit, akan segera didata untuk selanjutnya diantarkan petugas kantor pos ke alamat yang tertera.
Tampak hadir pada kegiatan ini Camat dan Forkopimka Soko; Kepala Desa beserta perangkat desa setempat; dan sejumlah petugas kantor Pos Tuban. (mus/roh)