Wabup Tuban : Jika PNS Tak Netral Laporkan

halopantura.com Tuban – Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein, menegaskan dalam kampanye Pilgub Jatim pegawai negeri sipil (PNS) yang ada dilingkup Pemkab Tuban harus netral. Serta jika ketahuan ada PNS yang tidak netral maka akan ditindak tegas.

“Kalau ada temuan PNS yang tidak netral laporkan, dan akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Wabup Tuban, Rabu, (28/3/2018).

Pemkab Tuban juga telah memberikan himbauan dan terus mengingatkan kepada seluruh PNS agar tidak terlibat dalam kampaye. Jika terlibat maka ada sanksi sesuai peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi.

Sanksi mulai penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. “Kita terus mengingatkan supaya PNS tidak terlibat politik praktis atau ikut kampaye,” terang Wabup Tuban.

Mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Maka ada larangan yang dimaksud.

PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media social.

PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

“Semua sudah ada aturannya, tinggal kita ikut mengawasi, jika ada pelanggaran tidak netral langsung laporkan,” tambah Wabup Tuban yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Tuban.

Sementara itu Masrukin, Ketua Panwaskab Tuban, menegaskan supaya para PNS atau aparatul sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan pemilu ini.

Hal itu juga sesuai dengan pasan 2 huruf f Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Menyebutkan setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Surat himbauan tentang netralitas ASN juga telah kita sampaikan jauh hari kemari, sejauh ini belum ada laporan PNS Tuban yang ikut kampaye,” terang Ketua Panwaskab Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan