Wabup Tuban : Mobil Dinas Jangan Dipakai Mudik
halopantura.com Tuban – Mobil Dinas milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN yang ada di Kabupaten Tuban, dilarang digunakan untuk kendaraan mudik saat lebaran nanti. Jika ketahuan, maka sangsi berat akan menunggu oknum PNS yang tidak taat aturan.
Ultimatum itu disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein, ketika berada di gedung DPRD Tuban, Senin, (27/5/2019). Ia meminta kepada para PNS Tuban untuk tidak menggunakan mobil dinas ketika akan mudik.
Serta apa pun alasannya, seluruh kendaraan Dinas harus berada dikantor saat libur lebaran nanti.
“Tidak boleh mobil dinas digunakan mudik. Kalau mau mudik pakai kendaraan lain, karena mobil dinas adalah fasilitas kerja,” tegas Wabup Tuban.
Menurutnya, mobil dinas milik Pemerintah tidak menjadi fasilitas pribadi, tetapi merupakan penunjang kinerja sebagai pegawai Pemerintah. Sehingga diluar kegiatan pemerintah atau kegiatan kerja tidak boleh menggunakan kendaraan dinas.
“Jika mobil dinas digunakan mudik, maka laporkan kita saja, dan akan kita kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ajak politisi senior asal PKB Tuban itu.
Noor Nahar Hussein, menegaskan akan memberikan sanksi jika ditemukan pegawai yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik. Terlebih, jika pegawai berani merubah nomor atau plat merah kendaraan dinas menjadi plat hitam.
“Kita sudah mengingatkan agar mobil dinas tak dipakai kendaraan mudik,” pungkasnya. (mus/roh)