Wabup Tuban Pantau Penyaluran Program Jaring Pengaman Sosial
halopantura.com Tuban – Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, memandu secara langsung proses penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kabupaten Tuban di Desa Sawahan, Rengel, Senin (28/09/2020).
Dalam sambutannya Wabup menjelaskan, pada awalnya program JPS dilaksanakan Pemprov Jatim dan berjalan selama 3 bulan, yaitu Mei-Juli 2020. Karena kondisi pandemi masih cukup melingkupi kehidupan masyarakat Tuban, Pemkab Tuban mengambil kebijakan untuk melanjutkan program tersebut. Anggaran yang digunakan mencapai 8,4 miliar berasal dari APBD Kabupaten Tuban.
Lebih lanjut disampaikan, program JPS Kabupaten Tuban akan dilaksanakan selama 4 bulan (September-Desember 2020). Program ini di samping teruntuk keluarga terdampak Covid-19 sebagaimana data Pemprov sebelumnya sejumlah 10 ribu penerima Pemkab Tuban juga menambah penerima sebanyak 4 ribu penerima sehingga total penerima mencapai 14 ribu penerima.
“Awalnya 10 ribu kemudian ditambah 4 ribu penerima dengan latar belakang pekerjaan adalah guru honorer madrasah swasta,” ungkapnya.
Wabup juga mengungkapkan guru honorer berperan penting mencerdaskan generasi penerus kabupaten Tuban. Namun, masih banyak guru honorer yang kesejahteraannya masih jauh dari cukup, utamanya guru honorer pada madrasah swasta.
“Terutama pada masa pandemi Covid-19, banyak guru honorer yang terpukul kondisi ekonominya, karenanya perlu mendapat perhatian lebih dari Pemkab Tuban,” sambungnya.
Setiap bulannya penerima JPS Kabupaten Tuban akan mendapat bantuan paket sembako senilai 150 ribu yang terdiri dari beras premium, minyak, dan telur.
Jika sembako yang diterima berkualitas buruk dapat segera melapor, agar segera diganti. Pihak yang ditunjuk sebagai penyedia sembako harus bertanggung jawab menjalankan amanah yang diberikan.
Wabup Tuban berpesan agar bantuan yang diterima tidak dijual kembali. Namun dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dan ketahanan pangan, serta meningkatkan gizi keluarga.
Wabup kelahiran Rengel ini mengajak masyarakat untuk berdisiplin protokol kesehatan, diantaranya memakainya masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
Penerapan protokol kesehatan dimaksudkan untuk menjaga diri sendiri, keluarga, dan orang lainnya. Harus saling menjaga antar warga masyarakat.
Ditempat yang sama, Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, Joko Sarwono menerangkan pendataan penerima JPS sesuai data JPS Pemprov Jatim dan ditambah 4 ribu penerima yang diajukan Pemkab Tuban. Penerima bantuan JPS Kabupaten Tuban bukan saja masyarakat miskin tapi juga masyarakat yang terdampak ekonominya akibat pandemi Covid-19.
“Masyarakat yang pekerjaannya terhenti atau bahkan hilang akibat Covid-19 termasuk dalam kriteria masyarakat terdampak,” jelasnya.
Joko Sarwono menambahkan proses penyaluran bantuan melibatkan pemerintah kecamatan dan desa. Harapannya, program JPS Kabupaten Tuban dapat mendukung penguatan ekonomi dan pangan masyarakat kabupaten Tuban. (at/roh)