Wabup Tuban: PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
halopantura.com Tuban – Seperti tahun sebelumnya mobil Dinas milik Pegawa Negeri Sipil (PNS) Tuban, dilarang digunakan untuk kendaraan mudik saat lebaran nanti.
Jika ketahuan, maka sanksi berat akan menunggu mereka yang mengabaikan aturan tersebut. Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabub) Tuban, Noor Nahar Hussein, Rabu, (6/6/2018).
“Kita telah memberikan himbauan agar mobil dinas tidak digunakan untuk kendaraan mudik,” jelas Wabup Tuban.
Menurutnya, apapun alasanya seluruh kendaraan dinas harus berada dikantor saat libur lebaran nanti yang dimulai tanggal 9 Juni sampai 20 Juni 2018. “Masuk lagi tanggal 21 Juni 2018, dan aturannya kalau mau mudik memang tidak boleh menggunakan mobil dinas,” tegas Wabup Tuban.
Menurutnya, mobil dinas milik pemerintah bukan untuk fasilitas pribadi, tetapi merupakan penunjang kinerja sebagai pegawai Pemerintah. Sehingga diluar kegiatan pemerintah atau kegiatan kerja tidak ada alasan menggunakan kendaraan dinas.
“Itu mobil dinas bukan fasilitas prbadi, diluar kegiatan tugas mestinya tidak digunakan. Jika ketahuan akan kita berikan sanksi,” ungkap Noor Nahar Hussein ini.
Pemkab juga akan memberikan sanksi tegas jika ada pegawai yang berani merubah nopol kendraan dari plat merah menjadi plat hitam yang digunakan untuk mudik. Karena perbuatan itu melanggar dan telah disosialisasikan kepada para pegawai.
“Ketentuanyakan sudah ada, dan kami yakin seluruh pegawai di Tuban sudah paham itu,” tegas Wabup Tuban.
Lebih lanjut, jika masyarakat mengetahui mobil dinas di pakai untuk mudik atau pulang kampung. Maka bisa di laporkan dan akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita minta fasilitas negara (mobil dinas, red) tidak disalah gunakan,” pungkasnya. (rohman)