Wali Kota Kediri Minta Pasien Isolasi Mandiri Lapor Kondisi Kesehatan
halopantura.com Kota Kediri – Menyusul adanya beberapa kasus warga yang meninggal saat menjalani isolasi mandiri, Wali Kota Kediri, Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar mengimbau agar warga isolasi mandiri melaporkan kondisi kesehatannya.
Petugas PPKM Mikro pun telah diterjunkan untuk mendatangi satu per satu rumah warga isolasi mandiri. Para petugas akan mengecek kadar oksigen warga isolasi mandiri menggunakan oxymeter.
“Jadi warga yang isoman ini terpantau kondisinya. Apabila terjadi perburukan maka akan segera dirujuk untuk mendapatkan perawatan yang intensif,” ujarnya, Senin (26/7/2021).
Mas Abu sapaan akrabnya menjelaskan Pemerintah Kota Kediri telah memiliki SOP alur pelayanan pasien COVID-19 di Kota Kediri. Untuk pasien OTG dengan saturasi oksigen lebih dari atau sama dengan 95 persen dan respiratory rate 12-20 per menit dapat melakukan isolasi mandiri.
Pasien gejala ringan saturasi oksigen lebih dari atau sama dengan 95 persen dan respiratory rate 12-20 per menit diperbolehkan untuk isolasi mandiri atau menjalani isolasi di RS Kilisuci.
Pasien bergejala sedang saturasi oksigen 90-95 persen dan respiratory rate lebih dari 20 per menit menjalani isolasi di RSUD Gambiran atau rumah sakit rujukan.
Lalu untuk pasien gejala berat dengan saturasi oksigen kurang dari 90 persen dan respiratory rate lebih dari 30 per menit maka harus dibawa ke RSUD atau rumah sakit rujukan lain.
Apabila RSUD Gambiran atau rumah sakit rujukan lain penuh, pasien gejala sedang dan berat dapat distabilisasi di RS Kilisuci.
“Isoman di rumah tidak selalu aman. Jangan takut untuk menjalani isolasi di RS, karena akan dirawat oleh tenaga medis,” ujarnya.
Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Kediri masih mengalami peningkatan. Bahkan tanggal 22 Juli 2021, angka penambahan kasus konfirmasi positif menyentuh tiga digit.
Total per tanggal 23 Juli 2021, sebanyak 2289 warga Kota Kediri terkonfirmasi positif COVID-19. Tingkat keterisian tempat tidur (BOR) ruang isolasi di Kota Kediri sejumlah 76 persen. Angka itu masih di atas standar nasional.
Angka warga terkonfirmasi positif yang menjalani isolasi mandiri juga mengalami peningkatan. Hal itu dikarenakan banyak warga yang enggan untuk menjalani isolasi di rumah sakit.
Pasien yang diperbolehkan melakukan isolasi mandiri adalah pasien yang tidak bergejala atau bergejala ringan, tidak memiliki komorbid, dan rumahnya layak untuk isolasi mandiri.
Bagi pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri wajib mengetahui tanda-tanda yang mungkin bisa membahayakan kondisi kesehatannya.
Tanda-tanda perburukan yang harus diawasi saat melakukan isoman di rumah adalah rasa sesak napas dengan saturasi di bawah 94 persen, dibuktikan dengan pengukuran alat oxymeter.
Lalu, kejadian diare dengan frekuensi sering lebih dari lima kali sehari dan pasien tidak mau makan atau minum, ataupun muntah dengan frekuensi yang sering. Kemudian demam tinggi lebih dari 37,3 derajat celcius. (jok/fin/roh)