Wali Kota Kediri Terbitkan SE Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Akhir Tahun 2020

halopantura.com Kota Kediri – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengeluarkan surat edaran (SE) terkait antisipasi penyebaran covid-19 pada bulan Desember 2020 dan tahun baru 2021. Hal ini sebagai tindak lanjut peningkatan laju perkembangan penularan covid-19 yang akhir-akhir ini semakin meluas dan pergerakan aktifitas masyarakat yang masih belum optimal menerapkan protokol kesehatan.

Sebelum diberlakukan tanggal 21 Desember nanti, Wali Kota Kediri mengadakan rapat koordinasi bersama Forkopimda Kota Kediri yang diadakan di Ruang Joyoboyo, Senin (14/12/2020).

Walikota Kediri mengungkapkan, tingkat kesembuhan pasien covid-19 di Kota Kediri tergolong tinggi, kesiapan sarana prasarana juga terus ditingkatkan, namun menurutnya mutlak tugas pemerintah untuk mengendalikan persebaran virus covid-19.

Untuk itu, berdasarkan data di lapangan terkait meningkatnya pasien positif covid-19 setelah libur panjang beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Kediri melakukan beberapa langkah guna mengantisipasi persebaran covid-19 ketika perayaan natal dan tahun baru namun tetap memperhatikan kegiatan ekonomi agar terus berjalan.

Selain itu, Wali Kota Kediri berharap seluruh camat di Kota Kediri dapat mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada lurah, tokoh agama agar masyarakat dapat lebih mengetahui secara rinci serta lebih memberdayakan komunitas dengan melibatkan kader kesehatan dalam pelaksanaan pengawasan dibawah komando lurah, dan menggerakkan masyarakat bergotong royong yang di koordinir oleh Ketua RT/RW.

Adapun beberapa hal yang dihasilkan dalam rakor tersebut diantaranya yaitu melakukan patroli gabungan untuk melakukan penutupan di beberapa ruas jalan yang menjadi titik keramaian, patroli tempat usaha baik skala besar ataupun kecil agar mematuhi protokol kesehatan, Kodim 0809 akan menambah pasukan 1 SSK sebanyak 60 orang untuk mendukung patroli tersebut, tidak mengambil kebijakan mewajibkan take away tapi memberi batasan pengunjung seperti semula yaitu lima puluh persen, memberi arahan kepada lurah untuk sementara tidak memberikan ijin terkait acara pengumpulan masyarakat seperti kegiatan keagamaan, hajatan, dan lainnya.

Hadir pula dalam rapat koordinasi ini Asisten Administrasi Umum, Kepala OPD terkait dan camat se-Kota Kediri. (yud/fin/roh)

Tinggalkan Balasan