Wanita Cantik Asal Sidoarjo Nyabu di Kamar Hotel
halopantura.com Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang menggerebek sebuah hotel yang berada di jalan Cempaka, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Hasilnya, polisi mengamankan wanita cantik diamankan didalam kamar ketika sedang mengkonsumsi sabu-sabu.
Wanita itu diketahui bernama Era Krisnawati Alias Zie zie (31) warga Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Kini dia tengah menjalani pemeriksaan marathon di Mapolres Jombang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah ditahan,” ungkap AKP Hasran, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Senin (19/2/2018).
Penangkapan pelaku setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, polisi mendapat informasi jika pelaku berada di hotel. Tak mau buruannya lepas, polisi Langsung menuju lokasi dan menggerebeknya.
Saat itu, didapati pelaku tengah mengisap sabu- sabu di kamar hotel nomor 105. Sanjutnya, wanita muda itu digelandang ke Polres berikut barang buktinya.
AKP Kasat Resnarkoba Polres Jombang, mengungkapan, dalam pemeriksaan, Zie-Zie mengaku mendapat serbuk haram itu dari Suci Nur Chotijah (19) warga Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman dan Muhammad Elfas Nahmil Mujaqki (21) warga Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
“Mereka berdua merupakan kurir yang barusan datang ke hotel mengantar sabu untuk Zie-zie,” kata AKP Hasran.
Dari pengakuan Zie-zie, polisi langsung memburu kurir tersebut hingga keduanya berhasil diciduk di Kabupaten Sidoarjo.
“Dikamar Zie-Zie kita temukan sabu seberat 0,36 Gram, sebuah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, satunya set alat hisap terbuat dari botol bekas minuman, korek api dan sebuah gunting warna hitam. Dari tangan Suci juga ditemukan sabu seberat bersih 0,19 Gram beserta alat hisab,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, usai menjalani pemeriksaan, ketiga pelaku langsung dijebloskan kedalam penjara. Zie-Zie dijerat Pasal 112 jo 127 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, kedua perantara dijerat Pasal 114 (1) jo 112 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fin/roh)