Wanita Ini Rela Jual Tubuh Pada Pria Hidung Belang Demi Beli Sabu

halopantura.com Jombang – Kecanduan obat terlarang jenis sabu, membuat wanita ini nekat. Salah satunya, dia rela jual tubuh kepada pria hidung belang untuk mendapatkan sabu.

Wanita cantik itu berinisial AM alias Meme (22) asal Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Jalan pintas tersebut, terpaksa lakukan oleh Meme karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. Atas pelayanan yang diberikan, wanita yang belum menikah ini mendapat uang Rp 500 ribu dan langsung dibelikan kristal haram sabu-sabu.

“Hasil BO itu ia belikan sabu,” ujar Wakapolres Jombang Kompol Budi Setiyono di Mapolres Jombang, Jumat (17/1/2020).

Kepada polisi, wanita itu juga rela melakukan hubungan badan dengan Imam Afandi alias Kancil yang merupakan bandar sabu di Jombang. Dari hasil hubungan terlarang ini, Meme mendapat uang sekaligus sabu untuk dikonsumsinya.

“Jadi bisa mendapatkan uang dan juga bisa mendapatkan barang. Jadi dengan tukar diri itu,” terang Kompol Budi.

Polisi yang telah mengendus aktifitas terlarang tersebut, langsung melakukan penggerebekan. Meme digerebek saat pesta sabu dengan sang bandar bernama Imam Afandi di rumahnya Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang.

Polisi yang melakukan penggeledahan lokasi, menyita 2 plastik klip sabu masing-masing berat kotor 3,44 gram dan 2,48 gram. Selain itu, diamankan sejumlah peralatan hisap sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid menambahkan, dalam kurun waktu sepekan, sudah meringkus sebanyak 14 tersangka dari 11 kasus narkoba yang berhasil diungkap.

Dia merinci, sebanyak 8 tersangka merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Jombang dan 6 tersangka lainnya merupakan hasil ungkap Polsek jajaran.

Dari belasan tersangka itu, diamankan barang bukti 7,23 gram sabu dan 3.265 butir pil dobel L, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah Rp 1.489.000. Selain itu, diamankan pipet kaca dan alat sabu, serta beberapa ponsel berbagai merk.

“Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) yo Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Mukid. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan