Warga Gayam Tangkap Pencuri Hand Phone

halopantura.com Bojonegoro – Anggota Polsek Gayam, Polres Bojonegoro berhasil mengamkan seorang pencuri hand phone (HP) di sebuah rumah warga, Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.

Pelaku berinisial KTW (33) warga Desa Dukohkidul, Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Sementara korbannya bernama Sutrisno (44) warga Desa Gayam, Kecamatan Gayam  Kabupaten Bojonegoro.

“Pelaku pencurian itu telah kita tahan guna proses penyelidikan,” kata Kapolsek Gayam, AKP Wiwin Rusli, Sabtu, (27/5/2017).

Pencurian itu terjadi pada Jumat kemarin, sekira pukul 07.30 Wib. Saat itu korban sedang berada di dapur rumahnya untuk memasak.

Selanjutnya, korban merasa terkejut saat mendengar teriakan anaknya Niken Maya Saputri. Anaknya berteriak ada seseorang yang mengambil HP yang sedang di taruh di ruang tamu.

Mendengar terikan tersebut, korban segera keluar dan langsung mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor. “Setelah korban berhasil mengejar pelaku, korban langsung menendang kendaraan pelaku sehingga jatuh dan selanjutnya korban menangkap pelaku,” terang Kapolsek Gayam.

Mengetahui peristiwa tersebut, anggota datang ke lokasi untuk memintai keterangan saksi guna proses penyelidikan. Selain itu, anggota juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna penyelidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan pelaku, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta,” ternag Kapolsek tersebut.

Sementara itu, pelaku disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan acaman pidana penjara paling lama lima tahun. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan