Warga Jombang Diduga Ancam Sekdes Banyuarang
halopantura.com Jombang – Nasrudin Abid, Sekretaris Desa (Sekdes) Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, terpaksa melaporkan warganya berinisial AM ke Polres setempat. Hal itu ditengarai adanya dugaan ancaman yang diterima perangkat desa hingga umpatan dan makian.
Kejadian itu dialami Nasrudin Abid ketika berada di Kantor Inspektorat Kabupaten Jombang, pekan lalu. Saat itu, Sekdes Nasrudin dan AM mendatangi Kantor Inspektorat, memenuhi panggilan Inspektorat, dengan agenda kesaksian atas kasus dugaan asusila yang menjerat mantan Kasun AF.
Saat itu, keduanya diperiksa secara terpisah di dua ruangan. Sekdes Nasrudin diperiksa kesaksiannya sebagai aparat desa yang menerima surat pengunduran diri AF dari jabatan kasun.
Usai memberikan keterangan kepada petugas Inspektorat, Nasrudin dipertemukan dengan AM untuk kepentingan klarifikasi. Mereka berada di ruangan yang sama, bersama tiga petugas Inspektorat. Di tengah proses klarifikasi itulah, Nasrudin mengaku dimaki-maki AM dengan berbagai macam kata-kata kotor, kasar, yang dinilai sangat tidak etis.
Bahkan, dia juga mengaku diancam terlapor. Sehingga hal itu cukup meresahkan dan menggangu, serta mengancam jiwanya. “Saat itu saya diumpat dengan kata-kata goblok, gila dan banyak lagi. Saya diancam, ‘awas kalau kamu pulang dari sini, matikamu!!” ujar Nasrudin, saat di Polres Jombang, Kamis (8/8/2019).
Nasrudin sendiri mengaku, mengadukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang pada 29 Juli lalu, seusai diperiksa di Inspektorat. Kini, perangkat desa itu kembali mendatangi Polres Jombang untuk menyakan perkembangan laporannya satu minggu lalu. Dia berharap polisi segera memproses kasus tersebut.
Nasrudin mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab dirinya dimaki dan diancam AM itu. Disinggung barang bukti apa saja yang dilampirkan, dia mengaku belum bisa membebernya. Hanya saja, dia akan meminta kesaksian petugas Inspektorat yang kebetulan saat kejadian menyaksikan secara langsung apa yang dia alami.
“Waktu saya mau rekam, saya dilarang petugas Inspektorat. Ada tiga orang waktu itu, saya diminta tenang dan menahan diri. Tapi nanti jika diperlukan saya akan meminta kesaksikan beliau-beliau itu,” tegasnya.
Selain merasa terancam, upaya hukum ini ditempuh Nasrudin agar bisa dijadikan pembelajaran bagi masyarakat lain, supaya menghadapi segala persoalan dengan legowo dan santun dan melalui prosedur.
“Kalau seperti itu, apalagi agenda pemeriksaan di Inspektorat, harusnya yang sopan. Dihadapi secara diplomatis bahasanya, saya khawatir sekarang malah melebar ke mana-mana masalahnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengaku belum mengetahui adanya aduan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman tersebut. Namun, Kasat memastikan akan melakukan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku jika mendapat laporan masyarakat seperti kasus tersebut.
“Berkasnya belum masuk ke saya, saya akan cek dulu. Yang jelas semua laporanmasyarakat kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim pada wartawan. (fin/roh)