Warga Tangkap Dua Residivis Spesialis Jambret Sasaran Perempuan
halopantura.com Jombang – Dua residivis jambret dengan sasaran perempuan berhasil diamankan warga ketika beraksi di depan toko sembako yang terletak di Jalan Arjuno Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kedua pelaku itu adalah Maskuriyanto (45) warga Desa Betek barat, Kecamatan Mojoagung dan Luqman Hakim Romadhoni (35) asal Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
“Kejadiannya Rabu petang (12/8/2020) sekitar jam 17.00 WIB. Pelaku sudah kita amankan dan dalam pemeriksaan,” kata AKP Yanuar TRS, Kapolsek Ngoro Polres Jombang dikonfirmasi, Kamis pagi (13/8/2020).
Kedua pelaku saat itu berboncengan menggunakan motor Honda vario warna hitam. Pelaku Luqman sebagai jokinya dan Maskuriyanto berperan untuk mengambil sasaran dompet milik korban yang diletakkan dashboard motor bawah setir.
“Korban perempuan berinisial PJ (36), pedagang, warga Dusun Sedati, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Jombang,” kata Yanuar.
Pada waktu korban berhenti dan masih duduk di atas motornya, kemudian pelaku melancarkan aksi pencurian. Setelah berhasil pelaku melarikan diri ke arah utara. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengejarnya.
“Pelaku dikejar warga dan setelah berhasil ditangkap, mereka mengakui telah melakukan pencurian,” ucapnya.
Polsek Ngoro yang mendapat laporan langsung datang ke TKP untuk mengamankan pelaku. Barang bukti yang diamankan dompet warna coklat motif batik yang berisi uang tunai Rp100 ribu dan HP merk Oppo tipe F7 serta motor Honda vario nopol W 4647 WX sebagai sarana.
“Kedua pelaku belum lama keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP) dan sudah pernah di hukum dalam perkara yang sama,” tandas mantan Kapolsek Megaluh tersebut.
Atas perbuatannya, kedua residivis itu kembali mendekam di sel tahanan. Tersangka dijerat pasal 363 (1) ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (fin/roh)