Warga Tangkap Maling di Minimarket Jalan Soekarno Hatta

halopantura.com Kediri – Seorang pemuda Rizki Tamami (21) berhasil ditangkap warga usai tepergok mencuri barang di salah satu minimarket di Jalan Soekarno Hatta, Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Pria asal Gununganyar, Kota Surabaya tersebut telah diamankan Polsek Ngasem Polres Kediri. Sedangkan temannya Rocky (23) asal Rungkut, Kota Surabaya yang turut membantunya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Ngasem Iptu Hidayat Saroso mengungkapkan, pelaku melakukan aksi pencurian di minimarket alfamaret Jalan Soekorno-Hatta, Doko, Jumat (11/2/2022) siang sekitar jam 12.00 Wib.

“Pelaku datang 2 orang mengendarai sepeda motor merk honda beat warna merah-putih dari arah timur,” katanya, Sabtu (12/2/2022).

Kemudian, satu orang pelaku, yakni Rizki Tamami turun dan masuk ke dalam minimarket. Di dalam minimarket, pemuda asal Surabaya itu mengambil sejumlah barang dan dimasukkan ke celana.

Salah satu karyawan minimarket, Anila Sari Mulyaningsih (23) curiga dengan gerak-gerik pelaku. Anila kemudian menuju depan pintu masuk minimarket sambil menunggu pelaku keluar.

“Setelah pelaku keluar, saksi meneriaki pelaku pencuri dan pelaku langsung melarikan diri ke arah barat dan dikejar oleh warga,” katanya.

Dalam pengejaran itu, warga berhasil menangkap Rizki, sementara temannya Ricky berhasil melarikan diri dan kini sudah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang).

Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan, langsung meluncur ke lokasi untuk mengamankan Rizki dari tangan warga. Rizki nyaris saja menjadi amukan warga yang menangkapnya.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil (mencuri) 18 sabun wajah merek pond’s dan 11 pasta gigi merek Sensodyne,” katanya.

Iptu Hidayat menambahkan, pelaku dan barang bukti hasil curiannya dibawa ke Mapolsek Ngasem untuk proses lebih lanjut.

Keterangan pelaku sudah tiga kali melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Kediri,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, Rizki dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

“Tersangka langsung ditahan, sedangkan satu temannya masih buron,” pungkas Iptu Hidayat Saroso. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan