Waspada, Modus Pelaku Beli Handphone Menggunakan Uang Palsu
halopantura.com Bojonegoro – Uang kertas palsu beredar di wilayah hukum Bojonegoro dengan modus digunakan untuk membeli handphone. Hal itu terungkap setelah dua pemuda diamankan anggota Satreskrim Polres Bojonegoro lantaran mengedarkan uang palsu.
Kedua pelaku diketahui berinisial SA (21), warga Desa Pilangsari Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Kemudian DH (39) warga Desa Sumberagung Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah. Sedangkan satu temannya ditetapkan sebagai DPO Polres Bojonegoro.
“Kedua pelaku telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, Senin, (17/9/2018).
Kapolres Bojonegoro mengungkapkan kedua pelaku ditangkap anggota tanpa perlawanan, pada Rabu (5/9/2018) September 2018. Hal itu setelah adanya laporan dari masyarakat dan penyelidikan anggota.
“Modus operasinnya melibatkan tiga pelaku,” terang Kapolres Bojonegoro.
Pengungkapan itu bermula atas penangkapan satu pelaku berinisial DH sebuah tempat kost di Desa Wedi Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Ia terlibat dalam kasus penadahan berupa sepeda motor.
Pada saat bersamaan itu, anggota juga menangkap SA karena kedapatan menyimpan uang palsu sebesar Rp 1.900.000 dengan pecahan uang kertas Rp 50 ribu. Setelah dimintai keterangan, uang itu diperoleh dari DH dengan total Rp 5.200.000,-.
“Setelah dilakukan interogasi lagi terhadap DH als Gendut, di dapatkan informasi bahwa uang tersebut berasal dari pelaku lain yang saat ini masih DPO,” jelas Kapolres dilansir dari tribratanewsbojonegoro.
Uang palsu yang didapat dari DPO itu dibelanjakan oleh pelaku untuk membeli barang-barang berharga. Seperti membeli handphone dengan harga Rp 1.400.000.
“Pelaku SA membeli sebuah HP seharga Rp 1.400.000,- dari korban Sofi Atok Liah yang diunggah melalui jual beli di media sosial Facebook,” terang Kapolres.
Setelah itu, pelaku kembali menjalankan aksinya dengan menjual Handphone itu kepada orang lain dengan Rp 1.100.000. Uang hasil penjualan dibagi berdua dengan bagi hasil sebesar Rp 500 ribu untuk pelaku SA, dan sisannya diterima DH.
Selain itu, pelaku juga pernah membeli handpone dari Fahmi Arifudin Naufal Haq sebesar Rp 1.900.000 dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 38 lembar. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Keduanya akan menjalani proses hukum dan saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Bojonegoro,” pungkasnya. (mus/roh)